Razia Miras

Razia Miras

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress – Memasuki bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dinas Satpol PP) Kabupaten Lebong akan menggelar razia peredaran jual beli tuak dan minuman keras (Miras) lainnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Amirudin Iskandar mengatakan, bahwa razia yang akan dilakukan oleh pihaknya selain untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menjalankan puasa.

“Nanti kita akan menggandeng pihak terkait untuk bersama-sama melakukan razia,” jelasnya, kemarin (28/04).

Sebelumnya, Bidang Penegakan Perda bersama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta pihak kepolisian sudah sering melakukan razia terutama ditempat-tempat hiburan malam, seperti kafe atau tempat karaoke. “Untuk itulah kita akan memastikan kembali, apakah ditempat-tempat tersebut masih menjual minuman yang beralkohol atau tidak,’ sampainya.

Jika nantinya masih mendapati tempat-tempat hiburan berjualan minuman beralkohol, maka pihaknya akan langsung melakukan penyitaan. Sementara bagi pemilik akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Selain melakukan razia minuman, nanti kita akan memberikan surat edaran dilarangnya tempat hiburan malam untuk berroperasi terutama dibulan suci ramadhan,” ucapnya.

Sebelum melaksankan razia, pihaknya akan terlebih dahulu mendata tempat-tempat hiburan malam yang saat ini masih beroperasi. Setelah itu, pihaknya akan langsung melakuan razia terhadap tempat-tempat terrsebut.“Pastinya sebelum bulan suci Ramadan kita akan melakukan razia,” tegas Amirudin.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: